Jumat, 13 Maret 2009

Kasus Indramayu, Serangan Balik ke PKS

INDRAMAYU,Jakarta – PKS menyatakan munculnya isu pemerkosaan yang seolah melibatkan kader PKS di Indramayu, Jawa Barat, merupakan bentuk perlawanan balik kepada PKS. Rekayasa ini dilakukan pihak yang terancam akibat tindakan PKS melaporkan Bupati Indramayu ke Panwaslu atas dugaan pelanggaran pidana pemilu.

Hal itu ditegaskan fungsionaris PKS Mahfud Sidik di Jakarta, Minggu (8/3). “Hasil investigasi yang dilakukan PKS di lapangan menunjukkan fakta bahwa kasus tersebut direkayasa untuk mendiskreditkan PKS,” kata Mahfud.

Sebelumnya sejumlah media massa mengabarkan bahwa Roy, Ketua DPC PKS Cantigi, Indramayu, terlibat kasus pemerkosaan terhadap seorang ABG di Kecamatan Cantigi, Indramayu, Jawa Barat, Kamis (5/3) malam.

Namun Mahfud menyatakan berita kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh ketua DPC PKS hanyalah isapan jempol. “Itu hanya dipolitisasi dari pihak tertentu,” kata Mahfud.

Menurut Mahfud, kronologi kejadiannya diawali dengan pesta miras oleh sekelompok pemuda setempat. Pesta seperti ini memang kerap berlangsung di Indramayu dan biasanya berakhir dengan seks bebas.

Roy, yang diberitakan sebagai Ketua DPC PKS Cantigi, malam itu diundang oleh sang wanita untuk gabung di pesta tersebut. Oleh masyarakat setempat, si wanita tersebut selama ini dikenal sebagai perempuan nakal.

Namun menurut Mahfud, Roy adalah simpatisan PKS yang baru bergabung sebulan. “Roy bukan Ketua DPC ataupun caleg. Ia simpatin dan baru bergabung sebulan,” kata Mahfud.

Dari hasil investigasi yang dilakukan PKS, kata Mahfud, pihak wanita yang seolah menjadi korban perkosaan dalam kasus itu telah dijanjikan akan menerima imbalan sebesar Rp 200 juta dalam bentuk beasiswa SMA hingga universitas.

Tim ivestigasi PKS juga menemukan fakta adanya rekayasa dan pembentukan opini melalui media massa dan selebaran dalam kasus ini yang arahnya ingin menyudutkan posisi PKS. “DPD PKS Indramayu akan terus melakukan langkah dan investigasi untuk mengungkap dan meng-kick-back kasus ini,” kata Mahfud.

Tidak ada komentar: